A.
Hakikat Hak dan Kewajiban
Hak merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang
atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang
mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan)
bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. Tetapi bila dikatakan
demikian, segera harus ditambah sesuatu yang amat penting bahwa hak adalah
klaim yang sah atau klaim yang dapat dibenarkan. [1]
Selain
itu, hak juga dapat diartikan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.[2]
Kewajiban adalah suatu beban atau
tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu
yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita
membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.[3] Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro, wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.[4]
Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai –
nilai etika yang berlangsung di lingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur
tata krama aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efesiensi dan
produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut tentang hubungan
perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya, etika
kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.[5]
B.
Jenis-Jenis
Hak dan Kewajiban
·
Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah yang
didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak – hak legal berasal dari
undang – undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Misalnya,
mengeluarkan peraturan bahwa para veteran perang memperoleh tunjangan setiap
bulan, maka setiap veteran yang memenuhi syarat – syarat yang telah
ditentukkan, berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Hak moral berfungsi sebagai dalam sistem moral. Hak
moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Sebagaimana hukum dan
etika perlu dibedakan, demikian halnya juga dengan hak legal dan hak moral. Hak
moral belum tentu merupakan hal legal juga. Memang benar, banyak hak moral
serentak juga adalah hak legal. Tetapi janji yang diadakan secara pribadi oleh dua
teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja.
·
Hak khusus dan hak umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara
beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap
orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu orang atau beberapa orang.
Dalam hak khusus ini termasuk jugahak privilese atau hak istimewa.
Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau
fungsi tertentu, melainkan semata – mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki
oleh semua manusia tanpa kecuali. Dalam bahasa inggris hak umum ini disebut
natural right atau juga human right. Dalam bahasa indonesia kita sudah biasa
dengan istilah hak asasi manusia.
·
Hak negatif dan hak positif
Menurut tradisi yang sudah cukup panjang, dibedakan
lagi antara hak positif dan hak negatif. Hak negatif itu sepadan dengan
kewajiban orang lain untuk tidak melakukan sesuatu, yaitu tidak menghindari
saya untuk melaksanakan atau memiliki apa yang menjadi hak saya. Contoh tentang
hak negatif ialah hak atas kehidupan, kesehatan, milik atau keamanan, lagi pula
hak mengikuti hati nurani, hak beragama , hak mengemukakan pendapat, hak
berkumpul dengan orang lain, dan seterusnya.
Suatu hak bersifat positif, jika saya berhak bahwa
orang lain berbuat sesuatu dengan saya. Anak kecil yang jatuh dalam kolam air
berhak untuk diselamatkan dan orang lain harus membantu dia, jika kebetulan
menyaksikan kejadian itu. Secara umum bisa dikatakan, semua orang yang terancam
bahaya maut mempunyai hak bahwa orang lain membantu untuk menyelamatkan mereka.
Contoh hak positif lainnya adalah hak atas makanan, pendidikan, pelayanan
kesehatan, pekerjaan yang layak dan seterusnya.
·
Hak individual dan sosial
Hak yang dimiliki individu – individu terhadap
negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam
mewujudkan hak – hak ini, seperti hak mengikuti hati nurani, hak beragama, hak
berserikat, hak mengemukakan pendapat.
Di samping itu ada lagi jenis hak lain yang dimiliki manusia bukan tehadap
negara, melainkan justru sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota –
anggota lain. Hak – hak ini bisa disebut sosial. Contohnya ialah hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan.
Beberapa jenis kewajiban :
Kewajiban manusia terhadap tuhannya[7]
Sebagai
kewajiban dan akhlak manusia kepada allah ialah:
a. Beriman :menyakini bahwa ia
sungguh – sungguh ada. Dia memiliki segala sifat kesempurnaan dan sunyi dari
segala kelemahan. Juga yakin bahwa ia sendiri diperintahkan untuk diimani,
yakni malaikat –Nya, kitab yang diturunkan –Nya, Rasul dan Nabi – Nya, Hari
kemudian dan Qadla’ yang telah ditetapkan –Nya.
b. Taat : melaksanakan perintah
– perintah –Nya dan menjauhi larangan – larangan Nya.
c. Ikhlas
d. Tadlaru’ dan khusyuk
e. Raja’ dan ad du’a yaitu
optimisme dan
f. Husnud-dhan
g. Tawakal : mempercayakan diri
kepada Nya dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan yang telah direncanakan dengan
mantap.
h. Tasyakkur dan Qana’ah
i.
malu
j.
dan tobat dan istigfar :
Kewajiban manusia terhadap dirinya[8]
Seorang manusia mempunyai kewajiban moral terhadap
dirinya sendiri, antara lain:
a. Menjaga kesucian diri,baik
jasmani maupun rohani.
b. Memelihara kerapian diri. Di
samping kebersihan rohani dan jasmani perlu diperhatikan faktor kerapian
sebagai manifestasi adanya disiplin pribadi dan keharmonisan pribadi.
c. Berlaku tenang ( tidak
terburu – buru)
d. Menambah pengetahuan.
e. Membina disiplin pribadi.
Demikianlah antara lain sejumlah kewajiban moral yang
dibebankan kepada diri kita sendiri sesuai dengan fitrah. Jika kita tidak
penuhi kewajiban tersebut kita akan memperoleh sanksi berupa penderitaan dan
kesulitan.kewajiban moral tersebut, sejalan dengan ajaran agama, karena pada
dasarnya fitrah insan sejalan dengan ketentuan agama.
Kewajiban terhadap masyarakat atau sesama [9]
Kewajiban
tidak terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya berlaku juga untuk
semua orang. Namun tanggung jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi,
sebab dijalankan oleh suara hati,seperti berbuat keadilan dan kebajikan.
C.
Hak dan
Kewajiban Karyawan Dan Perusahaan
·
Hak atas
Pekerjaan
Hak atas pekerjaan
merupakan hak asasi manusia. Karena, pertama kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Karena tubuh adalah milik kodrati atau
asasi setiap orang, dan karena itu tidak bisa dicabut, dirampas, atau diambil
darinya, maka kerja pun tidak bisa dicabut, dirampas, atau diambil dari
seseorang.
Kedua, kerja merupakan
perwujudan diri manusia. Melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.
Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hanya dengan
melalui kerjanya manusia dapat hidup dan juga dapat hidup secara layak sebagai
manusia.
·
Hak atas
Upah yang Adil
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu, perusahaan yang bersangkutan
mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya ditegaskan dalam tiga hal. Pertama, bahwa setiap pekerja
mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Kedua, setiap orang tidak
hanya berhak memperoleh upah. Ia juga berhak untuk memperoleh upah yang adil,
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Ketiga, hak
atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
·
Hak untuk
Berserikat dan Berkumpul
Persoalan upah yang adil
berkaitan dengan kepentingan dua pihak yang saling bertentangan: pemilik modal
dan pekerja. Sehubungan dengan ini, tidak dapat pula disangkal bahwa upah yang
adil tidak selamanya diberlakukan dalam suatu perusahaan. Karena itu, dalam
banyak kasus upah yang adil memang harus juga diperjuangkan oleh pekerja itu
sendiri.
·
Hak atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Selain hak-hak diatas,
dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja
dijamin keamanan, keselamatan, dan kesehatannya. Lingkungan kerja dalam
industri modern khususnya yang penuh dengan berbagai risiko tinggi mengharuskan
adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para
pekerja. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan,
keselamatan, dan kesehatan ini. Pertama, setiap pekerja berhak mendapat
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkina resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Karena itu,
perusahaan harus memberikan informasi serinci mungkin tentang
kemungkinan-kemungkinan risiko, bentuk, dan lingkupnya serta kompensasi (bentuk
dan jumlahnya) yang akan diterimanya atau keluarganya harus sudah diketahui
sejak awal. Ini perlu untuk mencegah perselisihan untuk mencegah kemungkinan
perusahaan dituntut oleh pekerja dan keluarganya, juga di maksudkan untuk
mencegah pekerja dicurangi dalam pemberian kompensasi tersebut.
Ketiga, setiap pekerja
bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya
itu atau sebaliknya menolaknya.Dengan kata lain, pekerja tidak boleh dipaksa
atau terpaksa untuk melakukan suatu pekerjaan penuh resiko.Karena itu, setelah
dia mengetahui resiko dan kompensasinya, ia harus secara terbuka menerima atau
menolaknya tanpa paksaan apa pun.
·
Hak untuk
Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutana berlaku
ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini, pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia
wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan seperti
dituduhkan atau tidak. Konkretnya, kalau ia tidak bersalah ia wajib diberi
kesempatan untuk membela diri. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya,
alasannya, saksi yang mungkin dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus
diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·
Hak untuk
Diperlakukan secara sama
Dengan hak ini ditegaskan
bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara sama. Artinya,
tidak boleh ada diskriminasidalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun perluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Tentu saja tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam gaji
dan peluang misalnya, harus didasarkan pada kriteria dan pertimbangan yang
rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya,
atas dasar kemampuan, pengalaman, prestasi. Diskriminasi yang didasarkan pada
jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
·
Hak atas
Rahasia Pribadi
Kendati perusahaan punya
hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari
setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya itu.
Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
·
Hak atas
Kebebasan Suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja
harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Konkretnya, pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik:
melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standard an ramuan
produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan yang
dilakukan perusahaan atau atasan. Dia tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal
ini kalau berdasarkan pertimbangan suara hatinya hal-hal itu tidak baik dan
tidak boleh dilakukannya.
Sebaliknya karyawan juga mempunyai kewajiban
terhadap perusahaan, yang berupa:[11]
1.
Kewajiban
ketaatan, karyawan harus taat kepada atasannya, karena ada ikatan kerja antara
keduanya. Namun tentunya taat disini bukan berarti harus selalu mematuhi semua
perintah atasan, jika perintah tersebut dianggap tidak bermoral dan tidak
wajar, maka pekerja tidak wajib mematuhinya.
2.
Kewajiban
Konfidensialitas, kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat
rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke
rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain
memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak
umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih
bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat
itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan
baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang
lebih besar.[12]
3.
Kewajiban
Loyalitas, Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja
di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap
perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan
tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan
memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya
berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang
sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian
perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan
lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak
bermoral.
2.
Hak
dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Selain membebani karyawan dengan
berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk
memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak
melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para
karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya,
serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
Ada beberapa alasan mengapa
diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan-alasan tersebut
antara lain adalah :
1.
Diskriminasi
bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada
kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain
diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan
tersebut tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
2.
Diskriminasi
juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
3.
Diskriminasi
juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan distributif.
Lawan kata dari diskriminasi adalah
favoritisme. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi
karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan
diskriminasi, favoritisme tetap dipandang tidak adil karena memperlakukan orang
lain secara tidak merata. Namun di dalam hal-hal tertentu, favoritisme masih
dapat ditolerir seperti dalam pengelolaan took kecil dan tempat-tempat
peribadatan. Favoritisme tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan
perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan ketrampilan dan kemampuan yang
lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip
birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber.
Perusahaan hendaknya juga
mendistribusikan gaji secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya
perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji
para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut
memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.
D. Hubungan antara Hak dan Kewajiban Karyawan dan Perusahaan
Hak merupakan topik yang masih agak baru dalam literature etika
umum. Sebaliknya pembahasan tentang kewajiban mempunyai tradisi yang sudah lama
sekali. Dalam buku etika sejak dulu banyak dibicarakan tentang kewajiban
terhadap Tuhan, agama, raja/penguasa, negara atau kelompok khusus dimana orang
menjadi anggota (keluarga, kalangan profesi, dan sebagainya).
Ada seorang filosof yang berpendapat bahwa selalu ada hubungan
timbal balik antara hak dan kewajiban. Pandangan yang disebut “teori korelasi”
itu terutama dianut oleh pengikut utilitarisme. Menurut mereka, setiap
kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan sebaliknya setiap hak
seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
Mereka berpendapat bahwa dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya,
jika ada korelasi. Hak yang tidak ada kewajiban sesuai tidak pantas disebut ”
hak “.[13]
Karena
hubungan antara tenaga kerja dan perusahaan merupakan hubungan timbal-balik
maka ketika salah satu pihak mengerjakan kewajiban mereka maka hak pihak
lainnya akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu pada tulisan
kali ini hanya akan memberikan penjabarkan kewajiban kedua belah pihak, yang
mana jika kewajiban-kewajiban itu dilaksanakan maka hak masing-masingpun akan
terpenuhi.[14]
Konsekuensi lain yang dimiliki
seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia
harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan
dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah
pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang
etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki
dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka
sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis
bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang
tidak bermoral.
Terakhir, perusahaan hendaknya juga
tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan.
·
Perusahaan
hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
·
Perusahaan
harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
·
Perusahaan
harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.
E. Hubungan
Karyawan Dan Perusahaan Menurut
Pandangan Islam
a. Hubungan
Perusahaan dengan karyawan [15]
Dalam wilayah non-islamm standar etika
seringkali ditentukan oleh manajer. Standar ini meliputi perekrutan dan
pemecatan, upah, dan hal lain-lain yang relevan dengan kondisi seseorang.
Keputusan
perekrutan, Promosi dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerja. Islam mendorong kita untuk memperlakukan setiap Muslim secara
adil. Sebagai contoh, dalam perekrutan, promosi atau keputusan-keputusan lain
dimana seorang manajer harus menilai kinerja seseorang terhadap orang lain,
kejujuran dan keadilan (‘adl) adalah sebuah keharusan.
Upah
Yang Adil
Ibn Taymiyah menyatakan bahwa seorang majikan
memiliki kewajiban untuk membayar upah yang adil kepada para pekerjanya.
Sejumlah majikan mungkin mengambil keuntungan dari para pekerjanya dan membayar
rendah kepada mereka karena tuntutan kebutuhan mereka untuk mendapat
penghasilan. Islam menentang praktek eksploitasi semacam ini. Jika tingkat upah
terlalu rendah, para pekerja mungkin tidak termotivasi untuk berusaha secara
maksimal. Sama halnya, jika tingkat upah terlalu tinggi, sang majikan mungkin
tidak mendapatkan keuntungan dan tidak dapat menjalankan perusahaannya.
Dalam organisasi islam, upah harus
direncanakan dengan cara yang adil baik bagi pekerja maupun pimpinan. Pada Hari
Pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap ” orang yang
mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaannya diselesaikan olehnya namun
tidak memberikan upah kepadanya”.[16]
Penekanan terhadap masalah keadilan upah
telah menjadi bagian sejarah Islam selama berabad-abad. Selama masa
pemerintahan empat Khalifah hingga masa kebangkitan kolonialisme Barat, lembaga
hisbah telah dikembangkan untuk
menegakkan hukum dan aturan publik serta mengawasi hubungan antara pembeli dan
penjual di pasar. Misi lembaga hisbah adalah
untuk melindungi aturan-aturan yang benar dan melawan praktek ketidakjujuran.
Penghargaan
terhadap Keyakinan Pekerja
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku
untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjanya. Pengusaha Muslim
tidak boleh memperlakukan pekerjanya seolah-olah islam tidak berlaku selama
waktu kerja. Sebagai contoh, pekerja Muslim harus diberi waktu untuk
melaksanakan shalat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan aturan moral islam, harus diberi waktu istirahat bila
mereka sakit dan tidak dapat bekerja. Untuk menegakkan keadilan dan
keseimbangan, keyakinan para pekerja Non- Muslim juga harus dihargai.
b.
Hubungan Karyawan dengan Perusahaan
Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan
antara pekerja dengan perusahaan, terutama persoalan kejujuran, kerahasiaan,
dan konflik kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh
membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar. Praktek tidak etis lain
terjadi ketika para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan
lain dalam pembukuan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan
penipuan karena merasa dibayar rendah, dan ingin mendapatkan upah yang adil.
Pada saat lain, hal ini dilakukan semata karena ketamakan.Bagi para pekerja
Muslim, Allah SWT memberikan peringatan yang jelas dalam Qur’an :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ الْفَوَ حِشَ
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِ ثْمِ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ...
” Katakanlan: Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang
tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar...”[17]
Pekerja Muslim, yang menyadari makna ayat di
atas seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis.
[1] K. Bertens, Etika,(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka 1992), Hal 178-179
[2] Http://Etika
Bisnis.blog (oleh: Dedi)
[7] Burhanuddin salam, etika
sosial asas moral dalam kehidupan manusia (jakarta:PT. Rineka Cipta 1997)hal
14-16
[8] Ibid hal 13-14
[10] A. Sonny Keraf, Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi
(Yogyakarta: Kanisius, 1997).
[11] Erni R. Ernawan, Business Ethics,(Bandung:Alfabeta),2007 Hal 69
[12] Http://hak-kewajiban-karyawan
perusahaan
[13] K. Bertens, Etika,(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka 1992), Hal 192-193
[14] Http://hak-kewajiban-karyawan
perusahaan
[15] Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islam (Pustaka Belajar : Yogyakarta
2004)64-68
[16] Abu Hurayrah, Sahih Bukhari, Hadis No.3..430
[17] Qur’an 7:33
Tidak ada komentar :
Posting Komentar