Assalamualaikum Selamat Datang my blog ^_^ kalau mau copy data silahkan dan tinggalkan pesan bila ingin share di sini, bagi - bagi ilmu berkah lho by: ayuna meftah...

HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN

A.    Hakikat  Hak dan Kewajiban
Hak  merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. Tetapi bila dikatakan demikian, segera harus ditambah sesuatu yang amat penting bahwa hak adalah klaim yang sah atau klaim yang dapat dibenarkan. [1]
Selain itu, hak juga dapat diartikan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.[2]
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.[3] Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.[4]
Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai – nilai etika yang berlangsung di lingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur tata krama aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efesiensi dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut tentang hubungan perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya, etika kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.[5]
B.     Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban
Beberapa jenis hak menurut k. Bertens antara lain [6]:
·         Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak – hak legal berasal dari undang – undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Misalnya, mengeluarkan peraturan bahwa para veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukkan, berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Hak moral berfungsi sebagai dalam sistem moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Sebagaimana hukum dan etika perlu dibedakan, demikian halnya juga dengan hak legal dan hak moral. Hak moral belum tentu merupakan hal legal juga. Memang benar, banyak hak moral serentak juga adalah hak legal. Tetapi janji yang diadakan secara pribadi oleh dua teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja.
·         Hak khusus dan hak umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu orang atau beberapa orang. Dalam hak khusus ini termasuk jugahak privilese atau hak istimewa.
Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata – mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Dalam bahasa inggris hak umum ini disebut natural right atau juga human right. Dalam bahasa indonesia kita sudah biasa dengan istilah hak asasi manusia.
·         Hak negatif dan hak positif
Menurut tradisi yang sudah cukup panjang, dibedakan lagi antara hak positif dan hak negatif. Hak negatif itu sepadan dengan kewajiban orang lain untuk tidak melakukan sesuatu, yaitu tidak menghindari saya untuk melaksanakan atau memiliki apa yang menjadi hak saya. Contoh tentang hak negatif ialah hak atas kehidupan, kesehatan, milik atau keamanan, lagi pula hak mengikuti hati nurani, hak beragama , hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul dengan orang lain, dan seterusnya.
Suatu hak bersifat positif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu dengan saya. Anak kecil yang jatuh dalam kolam air berhak untuk diselamatkan dan orang lain harus membantu dia, jika kebetulan menyaksikan kejadian itu. Secara umum bisa dikatakan, semua orang yang terancam bahaya maut mempunyai hak bahwa orang lain membantu untuk menyelamatkan mereka. Contoh hak positif lainnya adalah hak atas makanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak dan seterusnya.
·         Hak individual dan sosial
Hak yang dimiliki individu – individu terhadap negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak – hak ini, seperti hak mengikuti hati nurani, hak beragama, hak berserikat, hak mengemukakan pendapat.
Di samping itu ada lagi jenis hak lain yang dimiliki manusia bukan tehadap negara, melainkan justru sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota – anggota lain. Hak – hak ini bisa disebut sosial. Contohnya ialah hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan.



Beberapa jenis kewajiban :
Kewajiban manusia terhadap tuhannya[7]
 Sebagai kewajiban dan akhlak manusia kepada allah ialah:
a.       Beriman :menyakini bahwa ia sungguh – sungguh ada. Dia memiliki segala sifat kesempurnaan dan sunyi dari segala kelemahan. Juga yakin bahwa ia sendiri diperintahkan untuk diimani, yakni malaikat –Nya, kitab yang diturunkan –Nya, Rasul dan Nabi – Nya, Hari kemudian dan Qadla’ yang telah ditetapkan –Nya.
b.      Taat : melaksanakan perintah – perintah –Nya dan menjauhi larangan – larangan Nya.
c.       Ikhlas
d.      Tadlaru’ dan khusyuk
e.       Raja’ dan ad du’a yaitu optimisme dan
f.       Husnud-dhan
g.      Tawakal : mempercayakan diri kepada Nya dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan yang telah direncanakan dengan mantap.
h.      Tasyakkur dan Qana’ah
i.        malu
j.        dan tobat dan istigfar :
Kewajiban manusia terhadap dirinya[8]
Seorang manusia mempunyai kewajiban moral terhadap dirinya sendiri, antara lain:
a.    Menjaga kesucian diri,baik jasmani maupun rohani.
b.    Memelihara kerapian diri. Di samping kebersihan rohani dan jasmani perlu diperhatikan faktor kerapian sebagai manifestasi adanya disiplin pribadi dan keharmonisan pribadi.
c.    Berlaku tenang ( tidak terburu – buru)
d.   Menambah pengetahuan.
e.    Membina disiplin pribadi.
Demikianlah antara lain sejumlah kewajiban moral yang dibebankan kepada diri kita sendiri sesuai dengan fitrah. Jika kita tidak penuhi kewajiban tersebut kita akan memperoleh sanksi berupa penderitaan dan kesulitan.kewajiban moral tersebut, sejalan dengan ajaran agama, karena pada dasarnya fitrah insan sejalan dengan ketentuan agama.  
Kewajiban terhadap masyarakat atau sesama [9]
Kewajiban tidak terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya berlaku juga untuk semua orang. Namun tanggung jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati,seperti berbuat keadilan dan kebajikan.

C.    Hak dan Kewajiban Karyawan Dan Perusahaan
1.      Hak dan Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan[10]
·   Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia. Karena, pertama kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Karena tubuh adalah milik kodrati atau asasi setiap orang, dan karena itu tidak bisa dicabut, dirampas, atau diambil darinya, maka kerja pun tidak bisa dicabut, dirampas, atau diambil dari seseorang.
Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hanya dengan melalui kerjanya manusia dapat hidup dan juga dapat hidup secara layak sebagai manusia.
·   Hak atas Upah yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu, perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya ditegaskan dalam tiga hal. Pertama, bahwa setiap pekerja mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah. Ia juga berhak untuk memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Ketiga, hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
·   Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Persoalan upah yang adil berkaitan dengan kepentingan dua pihak yang saling bertentangan: pemilik modal dan pekerja. Sehubungan dengan ini, tidak dapat pula disangkal bahwa upah yang adil tidak selamanya diberlakukan dalam suatu perusahaan. Karena itu, dalam banyak kasus upah yang adil memang harus juga diperjuangkan oleh pekerja itu sendiri.
·   Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan, dan kesehatannya. Lingkungan kerja dalam industri modern khususnya yang penuh dengan berbagai risiko tinggi mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan ini. Pertama, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkina resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Karena itu, perusahaan harus memberikan informasi serinci mungkin tentang kemungkinan-kemungkinan risiko, bentuk, dan lingkupnya serta kompensasi (bentuk dan jumlahnya) yang akan diterimanya atau keluarganya harus sudah diketahui sejak awal. Ini perlu untuk mencegah perselisihan untuk mencegah kemungkinan perusahaan dituntut oleh pekerja dan keluarganya, juga di maksudkan untuk mencegah pekerja dicurangi dalam pemberian kompensasi tersebut.
Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.Dengan kata lain, pekerja tidak boleh dipaksa atau terpaksa untuk melakukan suatu pekerjaan penuh resiko.Karena itu, setelah dia mengetahui resiko dan kompensasinya, ia harus secara terbuka menerima atau menolaknya tanpa paksaan apa pun.
·   Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutana berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini, pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan seperti dituduhkan atau tidak. Konkretnya, kalau ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, saksi yang mungkin dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·   Hak untuk Diperlakukan secara sama
Dengan hak ini ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara sama. Artinya, tidak boleh ada diskriminasidalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun perluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Tentu saja tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam gaji dan peluang misalnya, harus didasarkan pada kriteria dan pertimbangan yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya, atas dasar kemampuan, pengalaman, prestasi. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

·   Hak atas Rahasia Pribadi
Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
·   Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik: melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standard an ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan yang dilakukan perusahaan atau atasan. Dia tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal ini kalau berdasarkan pertimbangan suara hatinya hal-hal itu tidak baik dan tidak boleh dilakukannya.
Sebaliknya karyawan juga mempunyai kewajiban terhadap perusahaan, yang berupa:[11]
1.      Kewajiban ketaatan, karyawan harus taat kepada atasannya, karena ada ikatan kerja antara keduanya. Namun tentunya taat disini bukan berarti harus selalu mematuhi semua perintah atasan, jika perintah tersebut dianggap tidak bermoral dan tidak wajar, maka pekerja tidak wajib mematuhinya.
2.      Kewajiban Konfidensialitas, kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.[12]
3.      Kewajiban Loyalitas, Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.
2.      Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah :
1.      Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
2.      Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
3.      Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan distributif.
Lawan kata dari diskriminasi adalah favoritisme. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan diskriminasi, favoritisme tetap dipandang tidak adil karena memperlakukan orang lain secara tidak merata. Namun di dalam hal-hal tertentu, favoritisme masih dapat ditolerir seperti dalam pengelolaan took kecil dan tempat-tempat peribadatan. Favoritisme tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan ketrampilan dan kemampuan yang lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber.
Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaji secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.
D.    Hubungan antara Hak dan Kewajiban Karyawan dan Perusahaan
Hak merupakan topik yang masih agak baru dalam literature etika umum. Sebaliknya pembahasan tentang kewajiban mempunyai tradisi yang sudah lama sekali. Dalam buku etika sejak dulu banyak dibicarakan tentang kewajiban terhadap Tuhan, agama, raja/penguasa, negara atau kelompok khusus dimana orang menjadi anggota (keluarga, kalangan profesi, dan sebagainya).
Ada seorang filosof yang berpendapat bahwa selalu ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pandangan yang disebut “teori korelasi” itu terutama dianut oleh pengikut utilitarisme. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan sebaliknya setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Mereka berpendapat bahwa dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi. Hak yang tidak ada kewajiban sesuai tidak pantas disebut ” hak “.[13]
Karena hubungan antara tenaga kerja dan perusahaan merupakan hubungan timbal-balik maka ketika salah satu pihak mengerjakan kewajiban mereka maka hak pihak lainnya akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu pada tulisan kali ini hanya akan memberikan penjabarkan kewajiban kedua belah pihak, yang mana jika kewajiban-kewajiban itu dilaksanakan maka hak masing-masingpun akan terpenuhi.[14]
Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.
Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan.
·         Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
·         Perusahaan harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
·         Perusahaan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.

E.     Hubungan Karyawan Dan  Perusahaan Menurut Pandangan Islam
a.      Hubungan Perusahaan dengan karyawan [15]
Dalam wilayah non-islamm standar etika seringkali ditentukan oleh manajer. Standar ini meliputi perekrutan dan pemecatan, upah, dan hal lain-lain yang relevan dengan kondisi seseorang.
Keputusan perekrutan, Promosi dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerja. Islam mendorong kita untuk memperlakukan setiap Muslim secara adil. Sebagai contoh, dalam perekrutan, promosi atau keputusan-keputusan lain dimana seorang manajer harus menilai kinerja seseorang terhadap orang lain, kejujuran dan keadilan (‘adl) adalah sebuah keharusan.
Upah Yang Adil
Ibn Taymiyah menyatakan bahwa seorang majikan memiliki kewajiban untuk membayar upah yang adil kepada para pekerjanya. Sejumlah majikan mungkin mengambil keuntungan dari para pekerjanya dan membayar rendah kepada mereka karena tuntutan kebutuhan mereka untuk mendapat penghasilan. Islam menentang praktek eksploitasi semacam ini. Jika tingkat upah terlalu rendah, para pekerja mungkin tidak termotivasi untuk berusaha secara maksimal. Sama halnya, jika tingkat upah terlalu tinggi, sang majikan mungkin tidak mendapatkan keuntungan dan tidak dapat menjalankan perusahaannya.
Dalam organisasi islam, upah harus direncanakan dengan cara yang adil baik bagi pekerja maupun pimpinan. Pada Hari Pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap ” orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaannya diselesaikan olehnya namun tidak memberikan upah kepadanya”.[16]
Penekanan terhadap masalah keadilan upah telah menjadi bagian sejarah Islam selama berabad-abad. Selama masa pemerintahan empat Khalifah hingga masa kebangkitan kolonialisme Barat, lembaga hisbah telah dikembangkan untuk menegakkan hukum dan aturan publik serta mengawasi hubungan antara pembeli dan penjual di pasar. Misi lembaga hisbah adalah untuk melindungi aturan-aturan yang benar dan melawan praktek ketidakjujuran.
Penghargaan terhadap Keyakinan Pekerja
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjanya. Pengusaha Muslim tidak boleh memperlakukan pekerjanya seolah-olah islam tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh, pekerja Muslim harus diberi waktu untuk melaksanakan shalat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan moral islam, harus diberi waktu istirahat bila mereka sakit dan tidak dapat bekerja. Untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan, keyakinan para pekerja Non- Muslim juga harus dihargai.
b.      Hubungan Karyawan dengan Perusahaan
Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dengan perusahaan, terutama persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar. Praktek tidak etis lain terjadi ketika para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan lain dalam pembukuan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan penipuan karena merasa dibayar rendah, dan ingin mendapatkan upah yang adil. Pada saat lain, hal ini dilakukan semata karena ketamakan.Bagi para pekerja Muslim, Allah SWT memberikan peringatan yang jelas dalam Qur’an :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ الْفَوَ حِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِ ثْمِ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ...
” Katakanlan: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar...”[17]
Pekerja Muslim, yang menyadari makna ayat di atas seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis.
















[1] K. Bertens, Etika,(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka 1992), Hal 178-179
[2] Http://Etika Bisnis.blog (oleh: Dedi)
[5] Erni R. Ernawan, Business Ethics(Bandung: Alfabeta2007) Hal 69
[6] K. Bertens, Etika,(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka 1992), Hal 179 - 188
[7] Burhanuddin salam, etika sosial asas moral dalam kehidupan manusia (jakarta:PT. Rineka Cipta 1997)hal 14-16
[8] Ibid hal 13-14
[9] http://alimaksum.alkhoirot.net/2011/05/manusia-dan-tanggung-jawab.html
[10] A. Sonny Keraf, Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi (Yogyakarta: Kanisius, 1997).

[11] Erni R. Ernawan, Business Ethics,(Bandung:Alfabeta),2007 Hal 69
[13] K. Bertens, Etika,(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka 1992), Hal 192-193
[15] Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islam (Pustaka Belajar : Yogyakarta 2004)64-68
[16] Abu Hurayrah, Sahih Bukhari, Hadis No.3..430
[17] Qur’an 7:33

Tidak ada komentar :